Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis
karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat.
Pada pengertian sehari-hari
sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki
pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan
dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan
kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan
usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
Jenis-jenis badan usaha dapat
dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan
wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri
dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil
apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT
Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh
badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak
dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa
mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi
kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing)
dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh
BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah
adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank
Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian
lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan
Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar