Faktor-faktor
yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
o
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
pada suatu Negara
o
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan)
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi
Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap
1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan; Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap
2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan; a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap
5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat
dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan NPWP
b.
Salinan akta pendirian CV
3.
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap
6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap
7: Tanda Daftar Perusahaan
1.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Referensi:
arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar